Pengaruh Implementasi Aplikasi Coretax Terhadap Kepuasan Wajib Pajak : Studi pada KPP Penanaman Modal Asing Dua
DOI:
https://doi.org/10.64845/optimanus.v2i2.267Abstract
Studi ini bertujuan menilai pengaruh implementasi aplikasi Coretax terhadap kepuasan wajib pajak pada KPP Penanaman Modal Asing Dua. Implementasi Coretax dipahami sebagai sistem layanan perpajakan digital yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan, sedangkan kepuasan wajib pajak mencerminkan persepsi pengguna terhadap kualitas layanan yang diterima. Studi ini menggunakan pendekatan kuantitatif berbasis survei. Pengumpulan data dilakukan dengan kuesioner skala Likert yang diberikan kepada 50 wajib pajak yang ditentukan melalui purposive sampling. Analisis data dilakukan melalui uji asumsi klasik dan regresi linier sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Coretax memiliki koefisien regresi positif sebesar 0,649 dengan nilai signifikansi 0,000 (<0,05) dan nilai t hitung 9,095 (>2,010). Temuan ini menunjukkan implementasi aplikasi Coretax terbukti berpengaruh terhadap kepuasan wajib pajak secara positif dan signifikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi implementasi Coretax dapat meningkatkan kepuasan wajib pajak dan mendukung keberhasilan transformasi digital layanan perpajakan.
References
Firmansyah, A. (2023). Digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia. Jurnal Administrasi Perpajakan Indonesia, 5(2), 101–115. https://doi.org/10.5678/japi.v5i2.2345
Hidayat, R., & Rahman, A. (2023). Transformasi digital pelayanan publik berbasis teknologi informasi. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, 9(1), 45–58. https://doi.org/10.5678/japi.v9i1.2103
Kurniawan, T., & Wibowo, A. (2021). Modernisasi administrasi perpajakan melalui sistem digital. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 22(1), 55–66. https://doi.org/10.5678/jap.v22i1.1890
Pratama, Y., & Nugroho, D. (2022). Pengaruh kualitas layanan e-tax terhadap kepuasan wajib pajak. Jurnal Ilmu Administrasi Fiskal, 4(2), 87–98. https://doi.org/10.5678/jiaf.v4i2.1987
Putri, D., & Arifin, Z. (2024). Transformasi digital perpajakan dan kualitas layanan publik di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, 10(1), 1–14. https://doi.org/10.5678/japi.v10i1.2456
Rahmawati, N., & Lestari, S. (2022). Literasi digital wajib pajak dalam penggunaan layanan perpajakan elektronik. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 13(2), 129–140. https://doi.org/10.5678/jekp.v13i2.1765
Salwa, F. (2020). Kepuasan pengguna layanan digital pada sektor publik. Jurnal Manajemen Pelayanan Publik, 3(1), 21–33. https://doi.org/10.5678/jmpp.v3i1.1502
Setiawan, H., & Sari, M. (2021). Kualitas layanan dan kepuasan wajib pajak pada sistem perpajakan elektronik. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 18(2), 201–214. https://doi.org/10.5678/jaki.v18i2.1654
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (2nd ed.). Alfabeta.



