Pengelolaan Harta Waris Sengketa Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Kecamatan Kaloran

Authors

  • Makhbub Hidayatur Rohman INISNU Temanggung Author
  • Eko Sariyekti INISNU Temanggung Author
  • Zaenal Arifin Institut Syubbanul Wathon Magelang Author

DOI:

https://doi.org/10.64845/jfs.v1i2.110

Keywords:

Kaloran, Pengelolaan tanah, Sengketa, Sosial

Abstract

Pembatalan hibah melalui musyawarah di Kaloran, menyebabkan beberapa bidang tanah menjadi sengketa. Orang yang terlibat memilih untuk untuk menghindari penyelesaian di pengadilan yang dianggapnya rumit dan butuh tenaga lebih, maka mereka memilih diam dan mangabaikannya menjadian sengketa tanah dalam waktu yang lama. Ini menjadikan kejadian khusus dimana tanah tetap dikelola tanah meskipun belum ada putusan pasti pemiliknya tanpa menimbulkan konflik dan tetap rukun kembali karena masyarakat setempat terkenal dengan toleransinya. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap pengelolaan tanah sengketa di Kecamatan Kaloran Kabupaten temanggung. Penelitian yang dilakukan menerapkan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan sosiologis dengan data primer diperoleh melalui observasi, dan  wawancara, secara langsung kepada informan terkait, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel dan undang-undang. Pengelolaan tanah sengketa diperbolehkan karena beberapa alasan yaitu tidak adanya pihak yang merasa rugi, tidak adanya tuntutan maupun gugatan, dan tidak adanya pasal yang dilanggar oleh pengelola tanah. Pengelolaan tidak menimbulkan konflik dan perselisihan karena masyarakat setempat merupakan daerah yang rukun dan toleran sehingga peristiwa itu dibiarkan dengan pemakluman karena perselisihan tentang harta masih dianggap tabu.

References

Abdul Karim Zaidan, (2008) Al-Wajiz: 100 kaidah fikih dalam kehidupan sehari-hari, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta Timur.

Adi, R. (2019). Penyelesaian sengketa tanah melalui jalur litigasi dan nonlitigasi dalam perspektif hukum positif. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(2), 321–340.

Arba, M. (2018). Kepastian hukum hak atas tanah dalam sistem hukum pertanahan nasional. Jurnal IUS, 6(2), 205–218.

Budiono, A. R. (2020). Sengketa pertanahan dan upaya penyelesaiannya menurut hukum positif Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 9(1), 1–16.

Dewi, N. K. S. (2021). Peran sertifikasi tanah dalam mencegah sengketa pertanahan. Jurnal Hukum Kenotariatan, 5(1), 45–60.

Fauzan, A., & Nugroho, B. (2022). Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa tanah di Indonesia. Jurnal Yudisial, 15(2), 197–214.

Halim, A. (2017). Penyelesaian konflik agraria dalam perspektif hukum positif. Jurnal Masalah- Masalah Hukum, 46(3), 234–247.

Harsono, B. (2016). Politik hukum pertanahan nasional dan penyelesaian sengketa tanah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(4), 512–529.

Irawan, D. (2020). Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam sengketa pertanahan. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 89–103.

Ismail, N. (2019). Sengketa tanah dan efektivitas peradilan dalam memberikan kepastian hukum. Jurnal Konstitusi, 16(2), 385–404.

I Made Suwitra, (2014), Penguasaan Hak Atas Tanah Dan Masalahnya Land Possession Rights And Its Affair, Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan , vol. 2, no. 6, Desember 2014.

Ida Zahara Adibah, (2017) Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Islam, Jurnal Inspirasi , Vol. 1, No. 1, 2017.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)

Kurniawan, M. B. (2021). Penyelesaian sengketa tanah adat dalam sistem hukum nasional. Jurnal Rechtsidee, 8(1), 67–84.

Mulyadi, L. (2018). Aspek yuridis penyelesaian sengketa pertanahan melalui pengadilan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(3), 421–438.

Maimun, dkk., (2017) Pembagian Hak Waris Terhadap Ahli Waris Beda Agama Melalui Wasiat Wajibah Dalam Perspektif Hukum Kewarisan Islam, Jurnal Asas, no. 1 2017.

Muhaimin, Rizal. (2025) "Hak Kepemilikan Tanah: Studi Komparatif antara Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam menurut Perspektif Syafi’iyah tentang Wewenang Pemerintah pada Tanah Terlantar." Jurnal Al-Nadhair , Vol. 4, No. 01, 2025.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Pratiwi, E. (2022). Dualisme hukum dalam penyelesaian sengketa tanah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, 19(1), 1–15.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(Perpu) Nomor 51 Tahun 1960.

Rifai A., Yunus I. M., & Zulfikar, F. (2024), MKaidah Laisa Lī ‘Irqin Ẓālimin Ḥaqqun dan Implementasinya pada Pemanfaatan Tanah Gasab. AL-QIBLAH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab, Vol .3, No. 3, 2024.

Sumarjoko, (2019). Kaidah Fiqh Bidang Mu’amalah. Jurnal Iqtisad: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia, Vol. 6, No 1 (2019), p-ISSN: 2303-3223; e-ISSN: 2621-640X.

Syafrida Hafni Sahir, (2021)Metodologi Penelitian (Jogjakarta: KBM Indonesia, 2021.

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1960 .

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Urip Santoso, (2015), Hibah Tanah Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Warga Negara Indonesia, Jurnal Perspektif , vol. 20, no. 3 2015.

Rahayu, D. P. (2020). Peran pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(2), 143–158.

Santoso, U. (2017). Hukum agraria dan problematika sengketa tanah. Jurnal Arena Hukum, 10(2), 199–214.

Sari, I. P. (2021). Penyelesaian sengketa tanah waris menurut hukum positif Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 55–72.

Setiawan, A. (2019). Legal standing dan pembuktian dalam sengketa hak atas tanah. Jurnal Pandecta, 14(2), 173–186.

Sutedi, A. (2018). Sengketa pertanahan dan mekanisme penyelesaiannya di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(3), 257–270.

Wibowo, T. (2022). Kepastian hukum dalam pendaftaran tanah dan implikasinya terhadap sengketa. Jurnal De Jure, 22(1), 33–49.

Widodo Ramadhana and Sahala S O R Lumbantoruan, (2022) Harta Waris Pada Pasangan Yang Tidak Memiliki Keturunan Menurut Hukum Adat Batak Toba, Jurnal Ilmu Hukum, vol. 11, no. 1, June, 2022.

Yulianti, S. (2020). Mediasi pertanahan sebagai upaya penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif. Jurnal Hukum dan Keadilan, 9(2), 181–198.

Downloads

Published

2025-12-18

How to Cite

Pengelolaan Harta Waris Sengketa Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Kecamatan Kaloran. (2025). Journal of Family and Sharia, 1(2), 64-74. https://doi.org/10.64845/jfs.v1i2.110

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.