Analisis Yuridis Perbandingan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dalam Sistem Hukum Keluarga Islam Indonesia

Authors

  • Irma Nawa Sari Universitas UP 45 Yogyakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.64845/jfs.v1i1.26

Abstract

Hak asuh anak pasca perceraian merupakan isu sentral dalam hukum keluarga Islam yang berimplikasi langsung pada tumbuh kembang dan kesejahteraan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis ketentuan hak asuh anak pasca perceraian dalam sistem hukum keluarga Islam di Indonesia, dengan menyoroti penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) serta membandingkan pengaturan normatif dan praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data penelitian diperoleh dari studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), yurisprudensi, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak asuh anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta yurisprudensi Mahkamah Agung. Secara normatif, hak asuh anak di bawah umur diberikan kepada ibu, kecuali apabila terdapat alasan kuat yang dapat merugikan kepentingan anak. Dalam praktiknya, hakim mempertimbangkan aspek usia, kesiapan pengasuh, kondisi psikologis anak, serta stabilitas lingkungan keluarga. Meskipun prinsip hukum Islam dan peraturan nasional sejalan dalam mengutamakan kepentingan anak, ditemukan adanya perbedaan dalam penerapan di lapangan yang dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan budaya pihak yang bersengketa.

References

Assidiqi, M. Jimli, and Salim HS. “Hak Asuh Anak.” Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram 4, no. 1 (2024): 103–11. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3921.

Athief, Fauzul Hanif Noor, and Resti Hedi Juwanti. “Court Decisions on Post-Divorce Children’s Livelihood: Islamic Law Analysis on Their Practices in Indonesia and Malaysia.” Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan 20, no. 2 (December 29, 2020): 151–73. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v20i2.151-173.

Azwar, Zainal, Mhd. Ilham Armi, Zulfan Zulfan, Ahmad Bakhtiar Bin Jelani, and Ahmad Luthfy Nasri. “Child Filiation and Its Implications on Maintenance and Inheritance Rights: A Comparative Study of Regulations and Judicial Practices in Indonesia, Malaysia, and Turkey.” Journal of Islamic Law 5, no. 1 (February 29, 2024): 62–85. https://doi.org/10.24260/jil.v5i1.2326.

Badriyah. “Pertimbangan Hakim Di Indonesia Dan Malaysia Dalam Pemberian Hak Hadanah Kepada Ayah Perspektif Maslahah Dan Keadilan.” Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022.

Jauhari, Iman. “Perbandingan Sistem Hukum Perlindungan Anak Antara Indonesia Dan Malaysia.” Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 47, no. 2 (2013): 612– 45. https://doi.org/10.14421/ajish.v47i2.70.

Mahkamah Agung RI. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Dengan Pengertian Dalam Pembahasannya. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2011.

Musaddad, Endad, Muhammad Ishom, Mohd Norhusairi Mat Hussin, and Ahmad Jamaludin Jambunanda. “Guaranteeing the Rights of Children and Women Post-Divorce: A Comparative Study Between Indonesia and Malaysia.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi 3 (April 18, 2025): 1–14. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v8i1.12214.

Nuruddi, Amiur, and Azhari Akmal Taringan. Hukum Perdata Islam: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Sampai Kompilasi Hukum Islam (KHI). Cetakan ke-6. Jakarta: Kencana, 2016.

Pakarti, Muhammad Husni Abdullah, Diana Farid, Iffah Fathiah, and Kemal Al Kautsar Mabruri. “Perlindungan Hak Anak Dalam Perceraian Menurut Hukum Keluarga Islam.” Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam 7, no. 2 (December 25, 2023): 14– 36. https://doi.org/10.19109/ujhki.v7i2.18902.

Pamudi, Toto Dwi. “Penjaminan Hak-Hak Istri Dan Anak Pasca Perceraian Dalam Hukum Keluarga Islam: Studi Komparatif Antara Indonesia Dan Malaysia.” Moderasi : Journal of Islamic Studies 4, no. 2 (December 20, 2024): 178–93. https://doi.org/10.54471/moderasi.v4i2.73.

Shukor, Akbar Kamarudin. Child’s Custody After Divorce: Harmonisation Between Islamic And Civil Laws In Malaysia. Quantum Journal of Social Sciences and Humanities 5, no. 6 (December 30, 2024): 318–29. https://doi.org/10.55197/qjssh.v5i6.508.

Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta, 2010

Undang-Undang Hukum Keluarga Islam (Wilayah Federal) 1984,” n.d.

UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” n.d.

UU Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama,” n.d.

Published

2025-10-17

How to Cite

Analisis Yuridis Perbandingan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dalam Sistem Hukum Keluarga Islam Indonesia. (2025). Journal of Family and Sharia, 1(1), 38-44. https://doi.org/10.64845/jfs.v1i1.26