Pemenuhan Hak dan Nafkah Istri: Studi Hukum Islam Berbasis Kesetaraan Gender
DOI:
https://doi.org/10.64845/jfs.v1i1.24Abstract
Dalam hukum keluarga Islam, hak nafkah istri merupakan isu penting yang berkaitan dengan kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan. Meskipun hukum Islam memberikan ketentuan yang jelas mengenai kewajiban suami untuk memberikan nafkah, banyak perempuan yang masih menghadapi berbagai tantangan dalam menuntut hak tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis untuk mengkaji hak nafkah istri dalam konteks hukum keluarga Islam dan kesetaraan gender. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif mengenai isu yang diangkat, serta menganalisis berbagai perspektif yang ada melalui studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat ketentuan hukum yang mengatur hak nafkah istri, banyak perempuan yang mengalami kesulitan dalam menuntut dan mendapatkan hak tersebut. Faktor-faktor seperti norma sosial yang patriarkal, kurangnya pengetahuan hukum, dan ketidakadilan dalam penerapan hukum menjadi penghalang signifikan. Di sisi lain, gerakan feminis telah berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, memberikan pendidikan hukum, dan mendorong reformasi hukum yang lebih adil bagi perempuan. Untuk mencapai kesetaraan gender dalam konteks hak nafkah istri, diperlukan upaya kolaboratif antara gerakan feminis, masyarakat, dan pembuat kebijakan.
References
Andi Muh. Taqiyuddin BN, Ahmad Arief, and Fadli. 2023. Pembaruan Hukum Keluarga Di Dunia Islam. Vol. 4.
Anon. 2019. World Development Report 2019: The Changing Nature of Work.
Azizah, Nur. 2021. “Aliran Feminis Dan Teori Kesetaraan Gender Dalam Hukum.” SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies 1(1):1–10. doi: 10.30984/spectrum.1i1.163.
Buskens, Léon, Annemarie Sandwijk, Jonathan Berkey, Marion Holmes Katz, Christian Lange, Muhammad Khalid Masud, Brinkley Messick, A. Reinhard, Dorothea Schulz, Abdulkader Tayob, Knut Vikor, and Pnina Werbner. 2021. Islamic Studies in the Twenty-First Century.
Chambers, Robert. 1997. “Chambers - WhoseReality Ch1&2.Pdf.” Whose Reality Counts? Putting the First Last.
Conceicao, Pedro. 2019. Human Development Report 2019: Beyond Income, beyond Averages, beyond Today.
Çúïß, Ñ. Ï., Á. Öðñ, and I. E. A. Kahouli-brahmi. 2009. “Laporan Kinerja Kementrian Sosial.” 418:63–66.
Desminar. 2021. Buku Ajar Pengantar Hukum Keluarga.
Icief, Proceedings. 2015. Book-5: Ekonomi Islam.
Inoue, Miyako. 2019. “Gender and Language.” The Routledge Companion to Gender and Japanese Culture 3:40–49. doi: 10.5840/ajs2011271/415.
Junaidi, Heri, and Abdul Hadi. 2014. “Gender Dan Feminisme Dalam Islam.” Muwazah 2(2):245–56. doi: 10.28918/muwazah.2i2.326.
Keeble, Brian R. 1988. “The Brundtland Report: ‘Our Common Future.’” Medicine and War 4(1):17–25. doi: 10.1080/07488008808408783.
Latuconsina, Jalimah Zulfah. 2023. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemahaman Kaum Feminis Tentang Hak Dan Kewajiban Suami Istri (Studi Kasus Pekerjaan Domestik Organisasi Srikandi Universitas Islam Indonesia).” (19421128).
Muhammad Fuad Mubarok, and Agus Hermanto. 2023. “Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Konsep Kesetaraan Gender Perspektif Maqasid Syariah.” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 4(1):93–108. doi: 10.51675/jaksya.4i1.298.
Pipit Muliyah, Dyah Aminatun, Sukma Septian Nasution, Tommy Hastomo, Setiana Sri Wahyuni Sitepu, Tryana. 2020. Kedudukan Wanita Dalam Islam. Vol. 7.
Qibtiyah, Alimatul. 2020. Arah Gerakan Feminis Muslim di Indonesia.
Ravallion, M. 2001. “The Mystery of the Vanishing Benefits: An Introduction to Impact
Evaluation.” World Bank Economic Review 15(1):115–40. Doi10.1093/wber/15.1.115.
Sen, Amartya. 1999. “Evaluative Reason:” Oxford: Oxford University Press 5.
Ummah, Masfi Sya’fiatul. 2019a. Literasi Dan Tradisi Kesetaraan;Dialektika Agama, Budaya Dan Gender. Vol. 11.
Ummah, Masfi Sya’fiatul. 2019b. Problematika Hukum Keluarga Islam. Vol. 11.



