Pernikahan Dini dan Stabilitas Rumah Tangga: Studi pada Pasangan Bercerai di Kota Yogyakarta

Authors

  • Nauval Hidayat Universitas Ibrahimy Situbondo Author

DOI:

https://doi.org/10.64845/jfs.v1i1.25

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui Dampak pernikahan dini yang marak dilakukan oleh kalangan remaja terhadap tingkat perceraian di Indonesia. Metode dan tipe pengumpulan data dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan buku, artikel dan hasil penelitian sebelumnya yang mendukung tema penelitian, termasuk literatur tentang fenomena pernikahan dini di Indonesia, dampak pernikahan dini, faktor penyebab pernikahan dini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa,Perkawinan usia muda masih menjadi sebuah polemik di Indonesia karena rentan terjadi perceraian akibat belum stabil kondisi psikologis yang dimiliki oleh pasangan muda tersebut. Sehingga, perkawinan usia muda ini berdampak pada ketahanan keluarga yang dibangun.

References

Alfa, F. R. (2019). pernikahan dini dan perceraian di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 1(1), 49–56.

Anwar, Z., & Rahmah, M. (2017). Psikoedukasi tentang risiko perkawinan usia muda untuk menurunkan intensi pernikahan dini pada remaja. Psikologia: Jurnal Psikologi, 1(1), 1–14.

Arifin, I., Nurhidayat, A., & Panji, M. (2021). Pengaruh Pernikahan Dini Dalam Keharmonisan Keluarga. Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, 8(2).

Bastomi, H. (2016). Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinanmenurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia). YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 7(2), 354–384.

Eleanora, F. N., & Sari, A. (2020). Pernikahan anak usia dini ditinjau dari perspektif perlindungan anak. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1).

Fadilah, D. (2021). Tinjauan dampak pernikahan dini dari berbagai aspek. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 14(2), 88–94.

Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2016). Pernikahan usia dini dan permasalahannya. Sari Pediatri, 11(2), 136–141.

Hasibuan, S. Y. (2019). Pembaharuan hukum perkawinan tentang batas minimal usia pernikahan dan konsekuensinya. Teraju: Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(02), 79–87

Mahfudin, A., & Waqi’ah, K. (2016). Pernikahan dini dan pengaruhnya terhadap keluarga di kabupaten Sumenep Jawa Timur. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 33–49.

Mawardi, M. (2012). Problematika perkawinan di bawah umur. Jurnal Analisa, 19(02), 207–208.

Mubasyaroh, M. (2016). Analisis faktor penyebab pernikahan dini dan dampaknya bagi pelakunya. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 7(2), 385– 411.

Oktavia, E. R., Agustin, F. R., Magai, N. M., Widyawati, S. A., & Cahyati, W. H. (2018). Pengetahuan Risiko Pernikahan Dini pada Remaja Umur 13-19 Tahun. HIGEIA (Journal of Public Health Research and Development), 2(2), 239– 248.

Pahlupi, R., Suryana, A., & Setiaman, A. (2012). Hubungan antara Kegiatan Penyuluhan Program Keluarga Berencana (KB) dengan Perubahan Sikap Penduduk Kabupaten Garut. Ejournal Mahasiswa Universitas Padjajaran, 1(1), 1–18.

Pramana, I. N. A., Warjiman, W., & Permana, L. I. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pernikahan Usia Dini Pada Remaja Wanita. Jurnal Keperawatan Suaka Insan (Jksi), 3(2), 1–14.

Ratnawati, A. E. (2018). Karakteristik Remaja Yang Melakukan Pernikahan Dini Di Kecamatan Sewon Bantul Yogyakarta. Jurnal Ilmu Kebidanan, 4(2), 137–144.

Rifiani, D. (2011). Pernikahan dini dalam perspektif hukum islam. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 3(2).

Rumekti, M. M. (2016). Peran Pemerintah Daerah (Desa) Dalam Menangani Maraknya Fenomena Pernikahan Dini Di Desa Plosokerep Kabupaten Indramayu. E-Societas, 5(6)

Salmah, S. (2017). Pernikahan dini ditinjau dari sudut pandang sosial dan pendidikan. Al-Hiwar: Jurnal Ilmu Dan Teknik Dakwah, 4(1)

Satino, S., Wahyuningsih, Y. Y., Ramadhani, D. A., Lewoleba, K. K., Harefa, B. H., & Mulyadi, M. (2022). Pernikahan Dini Dibawah Umur di Indramayu. Media Bina Ilmiah, 17(5), 823–836.

Sekarayu, S. Y., & Nurwati, N. (2021). Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 37–45.

Setiawan, H. (2020). Pernikahan Usia Dini Menurut Pandangan Hukum Islam. Borneo: Journal Of Islamic Studies, 3(2), 59–74.

Umah, H. N. (2020). Fenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum-Keluarga-Islam. Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 5(2).

Wowor, J. S. (2021). Perceraian Akibat Pernikahan Dibawah Umur (Usia Dini). Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(05), 814–820.

Yubiah, T., Rostinah, R., & Nurlaila, N. (2020). Korelasi Pernikahan Usia Muda dengan Kesiapan dalam Berkeluarga di Desa Tangga Monta Kabupaten Bima. Bima Nursing Journal, 2(1), 41–46.

Downloads

Published

2025-10-17

How to Cite

Pernikahan Dini dan Stabilitas Rumah Tangga: Studi pada Pasangan Bercerai di Kota Yogyakarta. (2025). Journal of Family and Sharia, 1(1). https://doi.org/10.64845/jfs.v1i1.25