Analisis Hukum Islam terhadap Pernikahan Dini Dampak dan Implikasinya dalam Perspektif Sosial dan Keagamaan

Authors

  • Sherin Ayu Sekar Adisti Univeritas Tidar Magelang Author

DOI:

https://doi.org/10.64845/jfs.v1i1.22

Keywords:

Ekonomi Keluarga , Hukum Islam , Pernikahan dini

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena pernikahan dini di Indonesia dengan pendekatan kualitatif deskriptif, berfokus pada faktor-faktor pendorong, dampak, serta tinjauan dari perspektif hukum Islam. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dengan menganalisis literatur ilmiah, jurnal, dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dini masih marak terjadi, terutama di wilayah dengan tingkat pendidikan dan ekonomi yang rendah. Faktor utama yang mendorong praktik ini meliputi tekanan sosial budaya, kemauan individu, pengaruh keluarga, kondisi ekonomi, dan lingkungan. Dampak pernikahan dini meliputi risiko trauma psikologis, konflik rumah tangga, perceraian, serta hilangnya akses pendidikan dan peluang kerja, yang pada akhirnya memperpanjang lingkaran kemiskinan. Dari perspektif hukum Islam, pernikahan dini memang tidak secara mutlak dilarang, namun Islam menekankan pentingnya kematangan fisik, mental, dan kesiapan bertanggung jawab sebelum menikah. Oleh karena itu, pencegahan pernikahan dini diperlukan untuk melindungi hak-hak dasar anak dan memastikan tercapainya tujuan pernikahan yang harmonis dan sejahtera.

References

Amin, M., & Rosyidha, A. (2023). "Dampak Psikologis Pernikahan Dini pada Remaja Perempuan." Jurnal Psikologi Islam dan Budaya, 10(1), 34–45.

Amin, M., dan Rosyidha, A. (2023). Implikasi Pernikahan Dini Terhadap Kehidupan Individu Remaja. Attadib: Journal of Elementary Education, 7(3),

BKKBN. (2023). Laporan tahunan pencegahan pernikahan anak di Indonesia.

Friska, J., Nainggolan, D.A., Syiregar, I.S., Siregar, I.H., Purba, S.D.B., & Tuka, T.A. (2025). Analisis Sosial Ekonomi Dampak Pernikahan Dini Dikalangan Remaja. Jurnal Hukum, Pendidikan, dan Sosial Humaniora, 2(1), 40-64

Kemen PPPA. (2024). Menteri PPPA: Angka perkawinan anak turun menjadi 6,92 persen.

Marzela, A., et al. (2024). Perlindungan anak dalam praktik pernikahan dini: Tinjauan hukum Islam dan nasional. Jurnal Perlindungan Anak Indonesia, 8(2), 101–115.

Marzela, T., Fatimah, N. S., Lathifah, dan Noviani, D. (2024). Implikasi Pernikahan Dini bagi Generasi Muda Era Milenial. SOSHUMDIK, 3(2), 70-84. https://doi.org/10.56444/soshumdik.v3i2.1650

Nasrullah, M., et al. (2017). "Child Marriage and Its Associations with Morbidity and Mortality of Under-5 Children in Indonesia." Maternal and Child Health Journal, 21(7), 1369–1376.

Remaja”. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial; Vol. 3 No. 1; 29-39.

Sari, D. P., et al. (2022). Social media influence and adolescent marriage decisions in rural Indonesia. Journal of Adolescent Health, 70(3), 456–463.

Satrio Samsaputra. (2022). Causes Of Early Marriage And Level Fertility Kab.Pinrang. Journal Islamic Community Development, 1(1), 01-06

Sumbulah, U., & Jannah, F. (2012). Pernikahan Dini dan Implikasinya terhadap Kehidupan Keluarga pada Masyarakat Madura. Egalita, 7(1), 83–101.

Syaharani, N. (2024). Pernikahan dini dalam perspektif maqashid syariah. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 15(1), 55–68.

Syalis, E. R., & Nunung N. (2020). “Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Psikologis

UNICEF. (2021). Child Marriage in Indonesia: Progress and Challenges.

Utomo, I. D., et al. (2020). Child marriage in Indonesia: Progress on prevention, gaps, and challenges. International Journal of Environmental Research and Public Health, 17(18), 6723.

Wulan, R.N., et al. (2019). "Early Marriage and Its Impact on Women’s Socioeconomic Status in Indonesia." Asian Social Work and Policy Review, 13(2), 112–123

Published

2025-10-17

How to Cite

Analisis Hukum Islam terhadap Pernikahan Dini Dampak dan Implikasinya dalam Perspektif Sosial dan Keagamaan. (2025). Journal of Family and Sharia, 1(1), 1-12. https://doi.org/10.64845/jfs.v1i1.22