Perkawinan Endogami Matrilateral Parallel Cousin dalam Perspektif Maqashid Syariah Maqāṣid Al-Sharīʿah

Authors

  • Miftachul Jannah INISNU Temanggung Author
  • Rokhma INISNU Temanggung Author
  • Nashih Muhammad INISNU Temanggung Author

DOI:

https://doi.org/10.64845/jfs.v1i2.108

Keywords:

Endogami, Maqāṣid Al-Sharīʿah, Perkawinan

Abstract

Praktik perkawinan endogami matrilateral parallel cousin, yaitu pernikahan antara anak perempuan dengan anak laki-laki dari dua saudara perempuan, yang terjadi di Desa Kutoanyar, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung. Praktik ini menarik untuk ditelaah karena meskipun secara hukum Islam tidak termasuk dalam kategori pernikahan yang dilarang, namun menimbulkan pandangan dan asumsi tertentu dalam masyarakat. Terutama terkait dengan dampak biologis terhadap keturunan dan pertimbangan nilai-nilai maqashid syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana praktik tersebut berlangsung serta meninjaunya dalam kerangka maqashid syariah, yaitu lima tujuan pokok syariat Islam: menjaga agama, keturunan, akal, harta, dan jiwa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiolog-empiris. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perkawinan antar sepupu di Desa Kutoanyar dilakukan atas dasar perjodohan dan diterima secara sosial oleh lingkungan sekitar. Dari sudut pandang maqashid syariah, praktik ini bertentangan dengan hifz an-nafs, hifz an-nasl, dan hifz al-aql karena dampak dari praktik ini menimbulkan kecacatan fisik dan mental terhadap keturunannya. Oleh karena itu, pernikahan ini dapat dibenarkan secara hukum Islam, namun tetap perlu disikapi dengan kehati-hatian terutama dari sisi kesehatan genetik.

References

Abercrombie, M, M Hickman, M L Johnson, and M Thain. (1993). Kamus Lengkap Biologi. Jakarta: Erlangga.

Ama, Siti Zya, (2017). “Pernikahan Kekerabatan Bani Kamsidin (Studi Kasus Pernikahan Endogami Di Jawa Timur Tahun 1974-2015 M).” Jurnal Sejarah Peradaban Islam 1, no. 2.

Athiyyah, Jamaluddin Muhammad, (2008). Nahwa Taf’il Maqāṣid Al-Syarī’ah,. USA: The International of Islamic Thought.

Auda, Jasser, (2007). Maqashid Al-Syari’ah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach,. London: III T.

Ali, Sodiqin, (2008). Antropologi Al-Qur’an. Yogyakarta: Arruz Media Group.

Al Musayyar, Sayyid Ahmad, (2008). Fiqih Cinta Kasih: Rahasia Kebahagiaan Rumah Tangga. Jakarta: Erlangga.

Geertz, Clifford, (1989). Abangan, Santri, Dan Priyai Dalam Masyarakat Jawa,. Jakarta: Pustaka Jaya.

Hasan, Sofyan, and Warkum Sumitro, (1994). Dasar-Dasar Memahami Hukum Islam Di Indonesia. Surabaya: Usaha Nasional.

Junus, Mahmud, (1964). Hukum Perkawinan Dalam Islam. Jakarta: C. Al-Hidayah.

Kamanto, Sunarto, (2004). Pengantar Sosiologi. Jakarta: Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Koentjaraningrat (2002). Pengantar Ilmu Antropologi,. Jakarta: Rineka Cipta.

Kementerian Agama RI. (2012). Hubungan Antar Umat Beragama: Tafsir Al-Qur’an Tematik,. Jakarta: Aku Bisa.

Madjid, Nurcholis, (2004). Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis,. Jakarta: Paramadina.

Nuryani, Duwi, and P L Setiajid, (2013). “Latar Belakang Dan Dampak Perkawinan Endogami Di Desa Sidigde Kabupaten Jepara.” Jurnal Unnes 4.

Rahayu, Endang, (2004). Kamus Kesehatan Untuk Pelajar, Mahasiswa, Profesional, Dan Umum. Jakarta: Mahkota Kita.

Ramulyo, M Idris, (1996). Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Sumarjoko, Eka Mahargiani, and Amin Nasrulloh, (2018). “Tinjauan Akad Nikah Melalui Media Live Streaming Dalam Perspektif Fiqih.” Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum 4, no. 01.

Rahman, Abdul, (2002). Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syariah). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Umar, Umar Ibn Saleh Ibn.(2003). Maqashid Al Syariah ’Inda Al Imam Al ’Izz Bin Abd Al Salam. Urdun: Dar al Nafis.

Downloads

Published

2025-12-18

How to Cite

Perkawinan Endogami Matrilateral Parallel Cousin dalam Perspektif Maqashid Syariah Maqāṣid Al-Sharīʿah. (2025). Journal of Family and Sharia, 1(2), 45-54. https://doi.org/10.64845/jfs.v1i2.108